Kasus 1
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui
komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari
1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada
bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai
dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam
dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus
perbuatan yang dilakukannya.
sumber:http://lizamainardianty.wordpress.com