Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daerah. Selain itu juga soal batas minimal usia calon kepala daerah.
"Iya, betul nanti jam 10.00 WIB," ujar jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).
Diketahui, gugatan eks napi koruptor ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). ICW dan Perludem menggugat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang syarat calon kepala daerah yang menyatakan:
...tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Faldo menggugat ketentuan pasal Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada nomor 10 tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran yang menyatakan:
...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Dalam gugatanya Faldo menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Faldo meminta batas usia pencalonan sebagai kepala daerah diturunkan menjadi 21 tahun.
Sumber : https://news.detik.com/